Saturday, August 27, 2011
kejadian aneh " falling UFO"
aneh....bin ajaib......entah ap itu,,,terjadi di wilayah gubeng (SBY) pas waktu buka puasa ada penampakan UFO dan gk ad org tw karna sibuk sndiri.....!!!!!!.... :)
Posted by Wong patriaaa.....,! at 7:48 PM 0 comments
Friday, June 17, 2011
Hate Speech
Hate Speech merupakan istilah kontroversial untuk pidato dimaksudkan untuk menurunkan, mengintimidasi, menghasut atau kekerasan atau tindakan merugikan terhadap seseorang berdasarkan ras, etnis, asal-usul kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau cacat. Istilah ini mencakup tertulis maupun komunikasi lisan. Hate Speech adalah, di luar hukum, semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik seperti ras, gender, etnis, kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau karakteristik lain. Dalam hukum , kebencian adalah setiap pidato, sikap atau perilaku, menulis, atau tampilan yang dilarang karena dapat mendorong kekerasan atau tindakan merugikan terhadap atau oleh seorang individu atau kelompok yang dilindungi, atau karena meremehkan atau menakutkan seorang individu atau kelompok yang dilindungi. Hukum dapat mengidentifikasi individu dilindungi atau kelompok yang dilindungi oleh ras, jenis kelamin, etnis, kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau karakteristik lain. Di beberapa negara,. menjadi korban kebencian dapat meminta ganti rugi menurut hukum perdata, hukum pidana , atau keduanya. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, benci bicara hukum telah diselenggarakan tidak sesuai dengan kebebasan berbicara.
Kritik telah mengklaim bahwa istilah "Hate Speech" adalah contoh modern Newspeak, digunakan untuk membungkam kritik kebijakan sosial yang telah diimplementasikan dengan buruk terburu-buru untuk muncul politik yang benar.
Posted by Wong patriaaa.....,! at 10:19 PM 0 comments
isu etika TI
1.Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3.Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Posted by Wong patriaaa.....,! at 9:44 PM 0 comments
Profesi
- Profesi
Posted by Wong patriaaa.....,! at 9:25 PM 0 comments


