Pacaran Pada Masa Remaja
Menurut Islam
Masa remaja merupakan masa transisi dari masa anak-anak menuju masa dewasa. Masa remaja juga masa yang paling menarik untuk dibicarakan.karena pada masa remaja inilah terjadi banyak ragam problematika dan romantika yang sangat menarik untuk di bahas.Pada masa remaja ini diawali dengan berbagai macam perubahan,yang mana perubahan itu diawali dengan matangnya organ-organ fisik.Pematangan organ-organ fisik ini mempengaruhi seorang anak yang menginjak pada masa remaja mulai tertarik pada lawan jenisnya.Perubahan secara fisik dan psikis itu merupakan ciri-ciri alamiah pada anak yang menginjak pada masa remaja.Salah satu anak yang menginjak masa remaja dapat dilihat dari segi psikis ialah: anak yang menginjak masa remaja mulai tertarik terhadap lawan jenisnya.
Ketertarikan pada masa remaja terhadap lawan jenis inilah yang menjadikan seorang anak berani untuk menjalin cinta kasih terhadap lawan jenisnya yang mana hal tersebut biasa disebut dengan istilah pacaran. Pacaran juga dapat diartikan suatu tingkah laku yang berdasarkan atas hasrat seksualitas.
Sedangkan menurut hukum islam pacaran haram dilakukan,tetapi jika kita kembali pada kenyataan sekarang pacaran sudah mewabah dikalangan remaja karena banyaknya media-media elektronik yang menyajikan hal tersebut.
Pembahasan
Pacaran dalam Islam
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam islam. Islam hanya mengenal istilah yang disebut ”KHITBAH” atau masa tunangan.Masa tunangan ini adalah masa perkenalan,sehingga kalau misalnya setelah Khitbah putus tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah.Dalam masa tunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang ditempat yang aman,maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kenyataannya disekitar kita semakin banyak timbul gejala yang kurang sehat,bahkan banyak yang bertentangan dengan syariat islam. Pacaran sepertinya sudah menjadi suatu aktifitas rutin disekitar kita.Bahkan ada segolongan orang yang menganggap hal ini yang bersifat ”HARUS” dilakukan.Sangatlah menakutkan jika pemikiran-pemikiran seperti ini ada dilingkungan masyarakat.Bukan tidak mungkin suatu saat nanti ada yang mengatakan pacaran tidak bertentangan dengan Islam.Mungkin hal ini berawal dari sebagian masyarakat yang menempatkan America dan Eropa sebagai kiblat dan pemimpin kemajuan. Apapun yang datang dari sana di anggap benar salah satunya adalah percampuran bebas dan pada akhirnya menimbulkan tingkah laku yang disebut pacaran.
Sebaliknya yang datang dari timur dinilai jelek dan batil,walaupun itu bimbingan dan tuntunan agama.
Kita sebagai orang timur menerima mentah-mentah apa yang datang dari barat,dan yang lebih menyedihkan lagi kebanyakan ”pelaku-pelaku”ini terdiri dari kalangan yang mengaku dirinya sebagai ”MUSLIM”.
Saat ini disekitar kita kaum remaja sudah tergiur dengan kenikmatan hidangan dunia sehingga mereka tidak menyadari telah berada dalam keadaan yang membahayakan. Salah satu permasalahan yang sering kita temui dan sudah menjadi ”TREND” bagi golongan remaja adalah ”pacaran” sudah banyak kisah yang terdengar dibalik kalimat indah ini termasuk keributan,keresahan,kerusakan dan kebejatan masyarakat yang timbul sehingga kadang kala ada yang rela nyawanya melayangatau rela Agamanya terjual hanya karena kalimat yang indah ini.Tapi yang jelasdan pasti fenomena pacaran ini banyak kita jumpai dalam masyarakat kita. Tidak di sekolah,kampus,pertokoan,didalam bus,lebih-lebih ditempat hiburan,dengan mudah kita akan temukan sepasang dua sejoli yang belum terikat tali pernikahan asyik berduaan,bergandengan tangan bahkan berpelukan mesra.Kadang kita menjadi risih dibuatnya.Ditegur jadi rebut,tidak ditegur malah merusak akidah.Akibatnya perjalanan kita menjadi tidak nyaman,itulah gambaran dari pacaran.
Salah satu budaya sekaligus gaya hidup kaum muda Indonesia.Mereka mempunyai fikiran bahwa manusia itu diciptakan untuk saling melindungi dan saling menyayangi.Maka sudah menjadi bagian Fitrah manusia kalau memiliki potensi untuk mencintai dan dicintai,mereka menganggap cinta adalah bagian dari emosi yang secara naluriah tidak bisa dihindari.Karena itu cinta menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi,dalam artian cinta harus direfleksikan kepada objek yang diinginkan.Singkatnya kalau ada orang yang lagi mencintai orang lain maka saat itu ia sedang memenuhi kebutuhan biologisnya.
Kadang mereka juga merasa dengan berpacaran mereka mendapat seorang motifator dalam keadaan apapun,berbagai alasanpun mereka utarakan untuk mendapat kebenaran dari tingkah lakunya.
Dilingkungan masyarakat yang sering kita dengar para kaum muda menggunakan pacaran sebagai alasan proses penjajakan pra nikah.Mereka merasa Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan dengan tujuan agar keduanya saling mengenal,menyayangi dan saling menolong. Keduanyapun mempunyai tugas yang sama yaitu melestarikan kehidupan meskipun ada perbedaan peran dalam keduanya.Peran inilah yang bisa menjadikan keduanya menjalankan fungsinya sebagai makhluk sosial.Agar manusia bisa saling mengenal,menyayangi,dan menolong,Tuhan memberikan potensi kepada laki-laki dan perempuan rasa cinta yang mereka wujudkan dengan pacaran.
Persoalannya adalah Islam tidak membenarkan istilah ”pacaran” yang dipegang oleh masyarakat kita.mari kita kembali kepada fakta utama yang menimbulkan masalah ini,dari kajian secara dalam dan menyeluruh dapat dibuktikan bahwa pergaulan bebas adalah benih dari segala permasalahan diatas.
Bagaimana pula pergaulan bebas ini bisa terjadi? Sadar atau tidak,kita telah lama meninggalkan akidah Islam yang seharusnya menjadi landasankita dalam menjalani kehidupan ini dan bukan sistemnya yang salah.Mengapa pula terjadi jalinan kasih sayang terhadap insan lawan jenis?kecendrungan menyukai insan yang berlawanan jenisnya dengan kita adalah satu fitrah manusia yang mempunyai GHARIZAH Al-nau’ (naluri untuk mengadakan keturunan). Islam mengakui akan hal itu,oleh karenanya Allah sang pencipta yang berkuasa telah menggariskan beberapa peraturan untuk memenuhi hal ini.
Jalinan hubungan kasih sayang dalam konsep pacaran pada kondisi saat ini terjadi antara manusia yang berlawanan jenis disebabkan oleh standar yang mereka gunakan untuk mengukur setiap perbuatan yang mereka lakukan bukan berdasarkan akidah Islam dan konsep pergaulan yang mereka gunakan bukannya berdasarkan akidah Islam.Oleh sebab itu,bagi mereka pendidikan sexs adalah penyelesaian bagi mereka.Sebagai seorang Muslim kita seharusnya mempunyai suatu standar tingkah laku (miqyasul a’mal) yang jelas dalam melakukan suatu perbuatan yakni berdasarkanhukum syara’ (Al-Qur’an dan sunnah).
Sebagai contoh Rasulullah S.A.W telah bersabda:
”Janganlah sekali-kali berdua-duaan antara seorang lelaki dan seorang perempuan atau bepergian dengannya melainkan disertai muhrimnya” (Al-Hadist)
rasulullah S.A.W juga pernah bersabda:
”Sungguh Aku (Rasulullah) benar-benar mengetahui beberapa umatku,datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan sebesar perbukitan (yang nampak putih) lalu Allah menjadikannya berhamburan.
Tsauban bertanya: Ya Rasulullah jelaskan pada kami sifat-sifat mereka,karena kami khawatir termasuk seperti mereka sedang kami tiada menyadarinya
Jawab Rasulullah : mereka adalah saudaramu yang melakukan ibadah di malam hari,tapi apabila mereka bersunyi-sunyi yang diharamkan oleh Allah,mereka mengganggu kehormatannya” (Al-Hadist)
Dari kedua hadist tersebut maka sudah jelas pergaulan bebas antara lawan jenis walaupun termasuk ” adik angkat” tetap haram hukumnya.juga dari hadist-hadist lain kita dapat menyimak bahwa para sahabat pada saat itu kuat ketertarikannya terhadap hukum Islam. Contohnya apabila disampaikan hal seperti hadist diatas tadi para sahabat akan segera bertanya.karena mereka khawatir mereka pernah melakukannya sesuatu yang tidak sesuai dengan Islam tanpa disadari.
Apabila telah dijelaskan mereka segera meninggalkan atau melaksanakan apa yang dituntut oleh Islam.
Selain itu Allah juga mengatakan lewat firmannya yang berbunyi :
”Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan,karena zinah itu adalah perbuatan yang keji……..(17:32)
ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzinah,tapi jangan nmendekatinya.mengapa?
1. Karena biasanya orang yang berberzinah itu tidak langsung.tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang,berkenalan,bercumbu,kemudian berbuat zinah yang terkutuk itu.
2. Kalau ayat tersebut berbunyi Misalnya: Jangan berbuat zinah…..”atau”telah diharamkan zinah…… maka berarti pegang-pegangan tangan boleh,cium-ciuman boleh dan sebagainya yang dilakukan dalam berpacaran.
Maka jelas jadinya bahwa segala tindakan yang akan membawa kepada perbuatan zinah hukumnya haram.
Dari sinilah dapat dilihat bahwa tolak ukur bagi tindakan para sahabat adalah aqidah Islam.tapi masihkah ada wujud keadaan yang demikian saat ini? Adakah kita menjadikan aqidah Islam sebagai tolak ukur bagi setiap tindakan kita atau kita akan melakukan sesuatu berdasarkan manfaat yang akan kita peroleh?
Namun yang nyata pada zaman perkembangan tekhnologi ini,segolongan para remaja Muslim yang seharusnya mengikatkan diri mereka dengan aturan Islam memberikan reaksi yang sebaliknya apabila disampaikan karena mereka akan kehilangan ”manfaat” atau ”keindahan” cinta pada pandangan mereka.
Kenapa ini terjadi?Ini disebabkan oleh kedangkalan pemikiran mereka terhadap Islam dan menyebabkan remaja Muslim keluar dari jalur Islam disadari atau tidak,karena mereka sering beranggapan percintaan itu di bolehkan dalam Islam bahkan dianjurkan.
Telah banyak kita dengar atau baca tentang pengertian pacaran. Maka ada dua kemungkinan pengertian pacaran, yaitu :
perasaan seorang laki-laki ingin mencintai perempuan/ sebaliknya.
Dua insan yang berlawanan jenisnya saling mencintai.
Perlu diingat ,kita seharusnya dapat membedakan kedua pengertian diatas. Pengertian yang pertama yakni perasaan untuk mencintai insan lawan jenis adalah masalah yang mendasar dan mempunyai kaitan erat dengan fitrah atau kodrat manusia seperti yang telah dijelaskan dari awal penulisan ini.
Allah telah menganugrahkan manusia naluri untuk meneruskan keturunan (salah satunya menyukai kaum lawan jenis) atau dikenal dengan istilah Gharizah Al-nau’. Ini merupakan salah satu naluri manusia dari tiga naluri yang ada pada diri manusia yaitu
Gharizah Al-baqa’(naluri untuk meneruskan kehidupan atau mempertahankan)
gharizah Al-tadayyun’(naluri untuk menyembah atau beragama)
gharizah Al-nau’(naluri untuk mengadakan keturunan)
jadi dengan adanya perasaan itu memang sudah fitrah manusia,hal ini wajar dan tidak haram disisi Islam.
Seperti yang dijelaskan oleh Allah lewat firmannya:
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia berupa kecintaan pada apa yang diingini,yakni wanita….”(Ali-Imron:14)
Persoalan yang berhubungan dengan cara bagaimana untuk meneruskan perasaan cinta itu adalah hak Islam (ALLAH) untuk mengaturnya. Sedangkan pengertian yang kedua berkaitan pula dengan pengungkapan dan perasaan cinta itu dengan berdua-duaan ,saling berpandangan kemudian melangkah setapak lagi dengan berpegangan tangan yang paling kronis lagi berani berciuman dan sanggup menyerahkan ”segalanya” demi cinta mereka. Inilah yang haram menurut Islam. Islam sebagai satu system hidup/idiologi yang lengkap telah mengatur pergaulan antara kaum yang berlainan jenis.
Islam memerintahkan seorang laki-laki atau perempuan agar menundukan pandangan mereka (bukan berarti memalingkan /tunduk) tetapi tunduk dalam arti kata menahan pandangan yang disertai syahwat.
Seperti firman Allah:
”Suruhlah orang-orang yang beriman menundukan pandangannya dan memelihara kehormatannya………(An-nur :31)
”Dan suruhlah wanita-wanita mukmin menundukkan pandangannya dan memelihara kehormatannya dan janganlah memamerkan kecantikannya kecuali bagian badan yang boleh kelihatan (muka dan telapak tangan) dan supaya menutup dadanya dengan kerudung………(An-nur :31)
Dua kalimat perintah diatas menjelaskan disamping untuk menahan pandangan antara laki-laki dan perempuan turut diperintahkan untuk menutupi aurat baik laki-laki dan perempuan.
Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya Islam itu suatu ideology yang lengkap.Dalam Islam ikatan antara laki-laki dan perempuan hanya ada dua yaitu pinang atau tunang (khitbah) dan nikah.Jadi untuk memahami pribadi seseorang yang kita sukai itu boleh ditanyakan kepadanya (wanita)dengan niat yang benar-benar kuat untuk menikahinya. Akan tetapi wanita harus tetap disertai muhrimnya. Jadi seandainya alasan karena tidak saling kenal mengenal pribadi yng disebabkan tidak adanya proses pacaran akan menimbulkan salah faham atau sebagainya maka alasan tersebut adalah alasan yang dibuat-buat.
Meminang adalah cara Islam untuk suatu pernikahan.Menikah tidak dilakukan begitu saja tanpa fakir panjang,ada cara untuk mewujudkannya dan menyempurnakan dengan meminang.Islam memperbolehkan orang yang meminang melihat yang dipinang dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Islam. Tetapi meminang itu sendiri bukanlah berarti sudah sepenuhnya resmi sebagai suami-istri atau sebagai alasan untuk melakukan hal-hal yang boleh dilakukan seperti pasangan suami-istri atau bebas dibawa kesana-kesini tanpa mengenal batas.
Dampak Negatif dari Pacaran.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang seorang Muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Selalu mempunyai dampak yang negatif dimasyarakat.Begitu pula dengan pacaran yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti perkawinan dini, hamil diluar nikah adanya praktek aborsi dan yang paling banyak sekarang yang dialami oleh remaja-remaja masa kini adalah free sexs.Akibat-akibat itu pasti dapat merugikan remaja itu sendiri dan juga keluarganya.
Selama ini mungkin kaum muda menutup mata dan bersikap acuh meskipun sudah banyak fakta buruk akibat percampuran bebas yang tergambar jelas dihadapan mereka. Sudah begitu banyak dihadapan mereka,sudah begitu banyak remaja putus sekolah hanya karena hamil diluar nikah, juga meningkatkan jumlah kematian karena adanya praktek aborsi terlarang dan yang lebih menyedihkan lagi free sexs dikalangan remaja semakin lama semakin meningkat.
Semua hal-hal tesebut pastilah tidak akan terjadi kalau kita mau berusaha untuk merubah sikap serta pandangan kita. Terutama para kaum remaja yang dalam hal ini menjadi pemeran utama. Kalau kita mau kembali kepada ajaran agama Islam pasti kita selamat dari hal-hal negatif yang tidak kita inginkan.
Pencegahan.
Dalam hukum Islam umumnya,manakala sesuatu itu diharamkan maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu,diharamkan juga. Seperti minum arak, yang bukan hanya yang minumnya saja yang diharamkan tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang minum arak tersebut.
Demikian juga dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah tahu tentang kelemahan manusia, yaitu :
Dilarang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya untuk berdua-duaan. Nabi S.A.W bersabda :
”Apa bila laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya berdua-duaan maka yang ketiga adalah Syetan.
Syetan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa a.s bahwa apabila laki-laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka……….
Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman :
”katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka…..Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (24 :30-31).
3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadist dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya. Setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan bezinah dengannya. Dihari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga apalagi masuk kedalamnya (masuk surga).
4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran / berbuat zina.
Misalnya Nabi bersabda:
”Lebih baik memegang besi yang panas dari pada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau dia tahu akan berat siksanya)
Dalam hadist yang lain :
Barang siapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepaskan iman dari hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (Artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal dineraka)
Jalan keluar
Masalah yang timbul sekarang adalah bagaimana dengan anak-anak, teman, atau saudara kita yang saat ini pacaran. Haruskah kita cambuk sesuai hukum Islam? Tentu saja tidak semudah itu, Karen hukum pidana Islam belum diformalkan dinegara kita. Jalan keluar dari masalah ini adalah :
Kawin atau menikah supaya bisa menjaga mata dan kehormatan kalau mereka masih sekolah atau kuliah bisa nikah dengan cara nikah gantung sebagaimana terjadi dalam hukum adat masyarakat Jawa. Yaitu menikahkan secara resmi tapi belum boleh berkumpul dalam satu rumah dan melakukan hubungan suami-istri. Hal ini juga pernah dicontohkan Rasulullah ketika menikahi Aisyah, karena saat itu Aisyah belum menginjak baligh. Rasulullah baru berkumpul dalam satu rumah setelah Aisyah dewasa /baligh. Model nikah semacam inilah yang seharusnya kita populerkan. Sehingga pacaran menjadi resmi,karena dilakukan setelah izab Kabul.
Kalau belum siap perbanyak puasa dan olah raga.
jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
Dekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Berzikir, membaca sholawat, sholat berjamaah di mesjid hadir di pengajian-pengajian dan berkawan dengan kawan yang sholeh yang selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
Lalu bagaimana dengan yang belum pacaran dan belum menikah. Jalan keluarnya yaitu dengan cara mencari istri lewat orang tua / ustad /teman.
Apabila sudah cocok setelah melakukan penyelidikan terhadap sang calon segera saja dilamar dan dinikahi. Hal ini pernah di contohkan oleh orang tua kita.
Meskipun mereka tidak berpacaran tapi perkawinannya kekal hingga akhir hayat. Ini sangat berbeda dengan anak muda sekarang meskipun berpacaran cukup lama tapi tingkat perceraiannya cukup tinggi.
Kesimpulan.
Dari pembahasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa pacaran pada masa remaja merupakan suatu tingkah laku yang berdasarkan atas dasar sexsualitas. Memang kalau dilihat dari psikologi perkembangan remaja, pacaran pada masa remaja merupakan suatu hal yang biasa. Karena ciri dari anak yang menginjak pada masa remaja adalah adanya rasa tertarik pada lawan jenis dan adanya perubahan tingkah laku. Namun hal ini tidak ada dalam ajaran Islam karena Islam tidak mengenal istilah pacaran tetapi khitbah atau masa tunangan , dimana dalam masa itu keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang ditempat yang aman. Maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kita juga tidak memungkiri adanya akibat dari pacaran itu sendiri yang mana akibat itu dapat merugikan diri sendiri dan keluarga baik secara fisik dan mental. Akibat itu seperti menikah pada usia dini, hamil diluar nikah, terjadinya aborsi, meningkatnya free sexs atau pergaulan bebas dikalangan remaja.
Jadi marilah kita bersama-sama merubah keadaan ini. Merubah kesalahan-kesalahan yang selama ini kita lakukan, bukankah semua orang pernah berbuat salah. Namun yang membedakan ialah mereka yang sanggup mengakui kesalahan mereka dan kembali kejal;an yang benar.